Home »
DDTC NEWS » 1 Juli 2024, Penyelenggara Layanan Ini Wajib Pakai NPWP Format Baru
1 Juli 2024, Penyelenggara Layanan Ini Wajib Pakai NPWP Format Baru
, 24 18-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
Pihak lain harus menggunakan NIK sebagai NPWP serta NPWP 16 digit dalam layanannya mulai 1 Juli 2024.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023. Adapun pihak lain yang dimaksud adalah penyelenggara layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 … pihak lain … harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (1) huruf c PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023. Sebagai informasi kembali, waktu berlakunya penggunaan NIK sebagai NPWP serta NPWP 16 digit itu mundur dari ketentuan sebelumnya mulai 1 Januari 2024. Simak 'Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP Mundur, Ini Keterangan Resmi DJP'.
Adapun layanan administrasi dari pihak lain itu terdiri atas layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, serta layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
Kemudian, ada layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Ditjen Pajak (DJP), serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. “Direktur jenderal pajak atas nama menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu … kepada pihak lain berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (3) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, dirjen pajak memberikan layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Layanan itu berupa pemadanan:
Layanan pemadanan itu terkait dengan penyesuaian data NPWP dan NITKU dalam sistem administrasi pihak lain yang terdampak. Layanan pemadanan diberikan secara elektronik berdasarkan pada permintaan dari pihak lain. Adapun permintaan dalam layanan pemadanan itu paling sedikit memuat NPWP dengan format 15 digit dan/atau NPWP cabang serta nama wajib pajak. Simak ‘NPWP Format Baru, DJP Sediakan Layanan Pemadanan untuk Pihak Lain’. (kaw)