Home »
DDTC NEWS » Ada Aplikasi Baru, DJP Online Bakal Diganti dengan Taxpayer Portal
Ada Aplikasi Baru, DJP Online Bakal Diganti dengan Taxpayer Portal
, 24 21-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi memperkenalkan taxpayer account management (TAM) serta manfaat aplikasi tersebut dalam pelaksanaan kewajiban dan hak wajib pajak.
DJP menjelaskan taxpayer account management merupakan suatu proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk setiap wajib pajak.
"Taxpayer account management akan memberikan informasi profil, hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak, dan buku besar/riwayat transaksi yang dapat diakses wajib pajak kapan saja dan di mana saja," sebut DJP, dikutip pada Minggu (21/1/2024). Lebih lanjut, taxpayer account management akan menampilkan data yang update dan komprehensif. Sistem akuntansinya juga terintegrasi dengan coretax administration system.
Sebagai bagian dari implementasi taxpayer account management, DJP Online yang selama ini dipakai oleh wajib pajak akan digantikan dengan taxpayer portal.
Setelah mendaftarkan diri dan memperoleh akun taxpayer portal, wajib pajak dapat mengakses ikhtisar profil yang memuat beragam informasi, mulai dari alamat, kontak telepon, KLU, daftar kode billing aktif, saldo buku besar wajib pajak, daftar kasus aktif, hingga daftar fasilitas pajak. Fitur buku besar secara khusus disediakan agar wajib pajak bisa mengetahui kondisi terkini jumlah utang pajak yang masih harus dibayar dan kelebihan pembayaran pajak. Data tersebut disajikan dalam bentuk entri debit dan kredit.
Sisi kredit menggambarkan hak yang dimiliki wajib pajak, seperti pembayaran pajak yang sudah dilakukan, pelaporan SPT lebih bayar, dan penerbitan SKP lebih bayar.
Sementara itu, sisi debit memuat transaksi yang terkait dengan kewajiban wajib pajak, seperti SPT kurang bayar dan penerbitan produk hukum yang menyebabkan kurang bayar. (rig)