Home »
DDTC NEWS » Ada e-Bupot 21/26, DJP Sebut e-SPT Masih Dapat Diakses untuk Ini
Ada e-Bupot 21/26, DJP Sebut e-SPT Masih Dapat Diakses untuk Ini
, 24 24-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 masih dapat diakses meski saat ini sudah tersedia aplikasi e-bupot 21/26.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan aplikasi e-SPT masih dapat diakses untuk pembuatan, penyampaian, dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
"Untuk itu, e-SPT masih dapat diakses untuk pelaporan SPT masa pajak sebelum Januari 2024," katanya, Rabu (24/1/2024). Dwi mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 PER-2/PJ/2024, pembuatan, penyampaian, dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 sampai dengan masa Desember 2023 dilakukan berdasarkan pada ketentuan PER-14/PJ/2013.
Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (1) PER-14/PJ/2013, SPT Masa PPh Pasal 21/26 dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau e-SPT. Adapun yang dimaksud e-SPT di sini adalah data SPT pemotong dalam bentuk elektronik yang dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT.
Pemotong yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk e-SPT tidak diperbolehkan lagi menggunakan format formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya. Simak ‘Ini Ketentuan Bikin SPT Masa PPh Pasal 21 Sampai Desember 2023’. Sebagai informasi kembali, PER-2/PJ/2024 berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Berlakunya PER-2/PJ/2024 sekaligus mencabut PER-14/PJ/2013. Sekarang, pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 serta pelaporan SPT Masa PPh 21/26 menggunakan aplikasi e-bupot 21/26.
Ada 4 kelompok pemotong pajak yang wajib membuat bukti potong PPh 21/26 dan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk elektronik. Pertama, pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh Pasal 21 tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
Kedua, pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh Pasal 21 final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak. Ketiga, pemotong pajak yang melakukan penyetoran dengan SSP atau bukti Pbk dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak. Keempat, pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh Pasal 21 bulanan atau bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak. (kaw)