Ajukan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Cukai? Ini yang Diteliti

, 24 22-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 165/2023 mengenai tata cara permohonan, permintaan, dan pembayaran sanksi administratif berupa denda dalam rangka penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara. PMK 165/2023 diterbitkan sebagai peraturan pelaksana PP 54/2023. Sesuai dengan PMK tersebut, dirjen atau kepala kantor bea dan cukai akan melakukan penelitian terhadap permohonan ultimum remedium pada bidang cukai yang diajukan tersangka. “Penelitian ... dilakukan untuk menyimpulkan dapat atau tidaknya diajukan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 165/2023, dikutip pada Senin (22/1/2024). Dirjen atau kepala kantor bea dan cukai akan meneliti permohonan untuk memastikan identitas tersangka; memastikan pemenuhan ketentuan surat permohonan; menentukan pasal pidana yang dilanggar; dan menghitung besaran sanksi administratif berupa denda 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Guna melaksanakan penelitian ini, dirjen atau kepala kantor bea dan cukai pun dapat melakukan gelar perkara dan membuat berita acara. Jika hasil penelitian adalah permintaan penghentian penyidikan dapat dilakukan, dirjen atau kepala kantor bea cukai akan menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan atas permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada tersangka. Tersangka harus membayar sanksi administratif berupa denda dengan menyetor ke rekening penampungan dana titipan DJBC. Pembayaran sanksi administratif dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak surat persetujuan diterima oleh tersangka. Jika tersangka telah membayar sanksi administratif berupa denda, pejabat akan menyampaikan bukti pembayaran dan surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka kepada dirjen atau kepala kantor bea cukai. Setelah itu, dirjen atau kepala kantor bea cukai akan menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan kepada jaksa agung muda tindak pidana khusus, kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, atau kepala cabang kejaksaan negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Berdasarkan pada Pasal 2 PP 54/2023, menteri keuangan, jaksa agung, atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian penyidikan ini hanya dilakukan atas tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU Cukai s.t.d.d UU HPP. Kelima pasal tersebut adalah terkait dengan pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai, barang kena cukai tidak dikemas, barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai. Penyidikan dihentikan setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. (kaw)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!