Home » DDTC NEWS » Analisis Data Diyakini Dapat Optimalkan Pajak
Analisis Data Diyakini Dapat Optimalkan Pajak
, 24 24-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Analisis data diharapkan bisa memberi kontribusi dalam optimalisasi penerimaan pajak.
Hal tersebut menjadi salah satu aspek pembahasan dalam workshop bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak dengan Pemanfaatan Analisis Data yang digelar Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum lama ini.
“Spirit utama kami dalam rangka support DJP (Ditjen Pajak), kita ingin inline-kan. Mana saja yang bisa di-support terkait pemanfaatan data CTA (center for tax analysis) agar optimal,” kata Inspektur I Belis Siswanto, dikutip dari laman resmi Itjen Kemenkeu, Rabu (24/1/2024). Analisis data menjadi salah satu bagian dari upaya yang dilakukan Inspektorat I untuk meningkatkan kualitas hasil pengawasan. Analisis data ini juga dilakukan DJP guna menguji kepatuhan pajak, menghitung potensi, dan mencermati modus ketidakpatuhan/tidak pidana yang dilakukan wajib pajak.
“Kita ingin tahu, saat ini, CTA sedang fokus di tematik apa. Kita ingin ikuti. Kita di Itjen tematik, risk based. Risiko apa yang kita support supaya risiko ini terjaga dan teridentifikasi, agar efektivitas dan efisiensi hasilnya optimal,” imbuh Belis.
Dalam acara ini, Kepala Seksi Analisis Data II Novi Munarianto dan tim memaparkan tentang mekanisme unit analisis data dalam pengungkapan modus ketidakpatuhan wajib pajak. Modus ketidakpatuhan wajib pajak itu dilihat dari analisis atas beberapa aspek. Pertama, penggunaan dan pemanfaatan atas faktur pajak yang tidak berdasarkan sebenarnya. Kedua, debt equity ratio, controlled foreign company, dan transfer pricing. Ketiga, pemanfaatan data instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dalam analisis data untuk penggalian potensi. Keempat, ketidakpatuhan lainnya.
“Acara di awal 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman auditor Itjen dan meningkatkan sinergi Itjen Kemenkeu dan DJP atas proses bisnis analisis data untuk pengujian kepatuhan pajak, penggalian potensi, dan modus ketidakpatuhan/tindak pidana pajak yang dilakukan oleh wajib pajak,” imbuhnya. (kaw)