Home » DDTC NEWS » Anies-Muhaimin Janji Realisasikan Cukai Minuman dan Makanan Bergula
Anies-Muhaimin Janji Realisasikan Cukai Minuman dan Makanan Bergula
, 24 04-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berjanji merealisasikan kebijakan pengenaan cukai minuman dan makanan bergula.
Co-captain Timnas AMIN Thomas Lembong mengatakan kebijakan perpajakan perlu diarahkan pada objek yang merugikan. Menurutnya, konsumsi minuman dan makanan yang mengandung gula tinggi telah terbukti meningkatkan risiko berbagai penyakit sehingga perlu dikendalikan.
"Kita justru harus memajaki hal-hal yang mau kita kurangi. Seperti minuman dan makanan manis yang menyebabkan diabetes dan memicu penyakit kronis," katanya dalam wawancara bersama DDTCNews, dikutip pada Minggu (4/2/2024). Thomas menuturkan pasangan Anies-Muhaimin ingin menerapkan paradigma kebijakan perpajakan yang lebih rasional. Dalam hal ini, objek yang bermanfaat bagi masyarakat bakal diberi insentif, sedangkan yang merugikan akan dikenakan pajak tinggi.
Dia menjelaskan minuman dan makanan bergula tergolong barang yang perlu dikenakan pajak atau cukai tinggi agar harganya naik. Dengan harga yang tinggi, konsumsi kedua produk diharapkan dapat menurun.
Menurutnya, konsumsi minuman dan makanan bergula yang tinggi telah meningkatkan prevalensi penyakit tidak menular berupa diabetes dan obesitas di Indonesia. Pada gilirannya, hal itu membebani belanja BPJS karena klaim penyakit akibat diabetes tergolong tinggi. "Hal yang ingin kita kurangi seperti konsumsi gula yang tidak sehat. Itu yang harus kita pajaki," ujarnya.
Pemerintah berencana mengenakan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK) sejak 2020. Pemerintah dan DPR juga mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.
Pada 2023, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp3,08 triliun, tetapi kemudian dihapus karena belum dapat direalisasikan. Adapun pada tahun ini, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai 4,38 triliun. Awal tahun ini, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyatakan pemerintah masih mengkaji rencana pengenaan cukai terhadap MBDK. Ekstensifikasi barang kena cukai terhadap MBDK akan tergantung pada kondisi perekonomian. (rig)