Bakal Ada Opsen Pajak Kendaraan, Bagaimana Aturan dan Perhitungannya?

, 24 28-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Opsen PKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil. Opsen PKB tersebut nantinya akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB. Kendati telah diatur, ketentuan opsen PKB baru berlaku mulai 5 Januari 2025. “Ketentuan mengenai ... opsen PKB ... sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini [UU HKPD] mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU ini [3 tahun setelah 5 Januari 2022],” Bunyi Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, dikutip pada Rabu (27/2/2024). Selain UU HKPD, ketentuan mengenai opsen PKB juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Berdasarkan kedua beleid itu, opsen PKB berarti pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Berarti, opsen PKB dihitung dengan cara mengalikan tarif 66% dengan jumlah PKB terutang. Adanya opsen PKB membuat wajib pajak pemilik kendaraan nantinya akan membayar PKB sekaligus opsen PKB. Misal, Tuan A di Kabupaten X di wilayah Provinsi S membeli mobil senilai Rp300 juta melalui dealer. Mobil tersebut langsung diregistrasi atas nama Tuan A sehingga terutang PKB. Adapun mobil tersebut merupakan kendaraan pertama bagi Tuan A. Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda PDRD Provinsi S adalah sebesar 1%. Sementara itu, tarif Opsen PKB dalam Perda PDRD Kabupaten X adalah sebesar 66%. Maka jumlah PKB terutang yang akan ditagihkan kepada Tuan A adalah 1% x Rp300 juta =Rp 3 juta. Selain itu, Tuan A juga akan akan ditagih opsen PKB senilai 66% x Rp3 juta = Rp1,98 juta. Berarti total PKB dan opsen PKB terutang adalah sebesar Rp4,98 juta. Total PKB dan opsen PKB terutang tersebut akan dibayarkan secara bersamaan. Selanjutnya setiap tahun Wajib Pajak A melakukan pembayaran PKB dan Opsen PKB sesuai dengan tarif dalam Perda dan nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan setiap tahun. Adapun PKB akan menjadi penerimaan bagi Provinsi S, sementara opsen PKB akan menjadi penerimaan Kabupaten X. Kendati ada opsen, opsen PKB pada umumnya tidak menambah beban wajib pajak. Sebab, pemerintah telah menurunkan tarif maksimal PKB seiring dengan adanya opsen PKB. Sebelumnya, berdasarkan UU PDRD, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama minimal 1% dan maksimal 2%. Kini, berdasarkan UU HKPD, tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama ditetapkan paling tinggi 1,2%. (sap)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!