Banyak Dipakai Sektor Padat Modal, Timnas AMIN Pertanyakan Tax Holiday

, 24 29-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mempertanyakan fasilitas tax holiday yang diberikan oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir untuk menarik investasi. Dewan Pakar Timnas AMIN Wijayanto Samirin mengatakan selama ini tax holiday lebih banyak diberikan untuk wajib pajak dari sektor-sektor yang padat modal dengan profitabilitas tinggi. "Tapi, sektor yang banyak mempekerjakan banyak orang kemudian marginnya tipis tidak dikasih insentif, ini manufaktur contohnya. Sehingga banyak yang gulung tikar, banyak PHK," ujar Wijayanto, dikutip Senin (29/1/2024). Menurut Wijayanto, wajib pajak dari sektor yang padat modal dan tergolong profitable seharusnya dikenai pajak yang lebih berkeadilan, setara dengan yang selama ini telah dibebankan terhadap wajib pajak pada sektor manufaktur. "Untuk mewujudkan keadilan, prosesnya harus benar. Proses yang benar, melibatkan para pihak, terbuka. Jangan kebijakan didesain mendadak dan didiskusikan tertutup sehingga hasilnya hanya menguntungkan pihak-pihak yang terlibat," ujar Wijayanto. Untuk diketahui, industri pionir yang berhak memanfaatkan fasilitas tax holiday telah tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020. Industri pionir yang dimaksud antara lain: Rincian bidang usaha dari industri-industri pionir di atas telah termuat dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 7/2020. Secara umum, terdapat 185 KBLI yang tercantum dalam peraturan tersebut. Dalam hal wajib pajak tidak melakukan penanaman modal pada industri pionir tetapi ingin memanfaatkan tax holiday, wajib pajak perlu terlebih dahulu membuat kajian industri pionir. Tax holiday diberikan bila skor kriteria kuantitatif industri pionir mencapai 80. Berdasarkan catatan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam laporan belanja perpajakan, penerimaan pajak yang tidak terpungut akibat tax holiday diestimasikan mencapai Rp4,67 triliun pada 2022 dan naik menjadi Rp6,3 triliun pada 2023. Pada tahun ini, pajak yang tidak dipungut akibat tax holiday diproyeksikan mencapai Rp7,16 triliun. (sap)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!