Home » DDTC NEWS » Batas Waktu Penyetoran untuk Tiap-Tiap Jenis Pajak Penghasilan
Batas Waktu Penyetoran untuk Tiap-Tiap Jenis Pajak Penghasilan
, 24 02-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
Saat akan melakukan penyetoran atau pembayaran pajak, wajib pajak harus memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan sehingga dapat menghindari sanksi denda atas keterlambatan.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas waktu penyetoran pajak ditentukan paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Adapun batas waktu penyetoran pajak diatur terperinci dalam PMK 242/2014.
Berikut perincian batas waktu penyetoran pajak untuk tiap jenis PPh: