Home » DDTC NEWS » Bawaslu: Pemungutan Suara di Kuala Lumpur via Metode Ini Perlu Diulang
Bawaslu: Pemungutan Suara di Kuala Lumpur via Metode Ini Perlu Diulang
, 24 15-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan panitia pengawas luar negeri (PPLN) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pemungutan suara melalui metode pos dan KSK di Kuala Lumpur perlu diulang lantaran banyaknya pelanggaran administrasi dalam pemungutan suara.
"Terdapat banyak rangkaian peristiwa pelanggaran yang memiliki dampak kepada pemungutan suara metode pos dan KSK di Kuala Lumpur," katanya, dikutip pada Kamis (15/2/2024). Bawaslu mencatat daftar potensial pemilih pemilu luar negeri (DP4LN) baru tercoklit sebanyak 12%. Selain itu, Bawaslu juga menemukan terdapat 18 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) fiktif di Kuala Lumpur.
Lebih lanjut, terdapat 50.000 pemilih yang awalnya berstatus sebagai pemilih di TPS menjadi pemilih KSK tanpa didahului analisa detail atas data pemilih.
"Lalu, ada penambahan pemilih yang dilakukan KPPS-LN berdasarkan arahan penanggungjawab pos PPLN Kuala Lumpur," tutur Bagja. Berdasarkan hasil pengawasan atas pemungutan suara menggunakan metode pos dan KSK di Kuala Lumpur, Bawaslu merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur untuk tak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur.
Dengan demikian, PPLN Kuala Lumpur perlu melakukan PSU menggunakan metode pos dan kotak suara keliling.
"PSU didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK," ujar Bagja. Pemilih yang sudah menggunakan hak suaranya secara langsung di TPS tidak boleh diikutsertakan dalam PSU metode pos dan KSK.
"Ini untuk menghindari terjadinya pemilih yang mencoblos 2 kali," kata Bagja. (rig)