Home »
DDTC NEWS » Bawaslu: Sirekap Cuma Alat Bantu, Penentuan Rekapitulasi Tetap Manual
Bawaslu: Sirekap Cuma Alat Bantu, Penentuan Rekapitulasi Tetap Manual
, 24 15-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya berperan sebagai alat bantu dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan sesuai dengan UU 7/2017, hasil pemungutan suara direkapitulasi secara manual. Dengan demikian, kesalahan pembacaan data oleh Sirekap tidaklah menentukan hasil Pemilu 2024.
"Sirekap bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut UU 7/2017 adalah rekapitulasi manual, bukan Sirekap. Sirekap adalah alat bantu, semoga alat bantu ini tidak menjadi permasalahan," ujar Bagja, Kamis (15/2/2024). Anggota Bawaslu Lolly Suhenty pun mengatakan saat ini pihaknya tetap mencermati perkembangan dari Sirekap yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sekali lagi, masyarakat harus memahami bahwa Sirekap hanya alat bantu, yang otentik itu saat proses rekapitulasi secara manual berjenjang," ujar Lolly.
Lolly pun mengatakan rekapitulasi secara manual dan berjenjang oleh KPU tersebut akan dilaksanakan mulai hari ini hingga 20 Maret 2024. "Jadi mari kita tunggu sama-sama," ujar Lolly. Untuk diketahui, publik dapat memantau perkembangan rekapitulasi suara lewat Sirekap yang dapat diakses melalui https://pemilu2024.kpu.go.id. Sirekap merekapitulasi suara menggunakan formulir C Plano yang diunggah oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Hingga 15 Februari 2024 pukul 12.00 WIB, Sirekap telah menerima hasil penghitungan suara dari 350.151 TPS. Jumlah tersebut adalah sekitar 42,53% dari total 823.236 TPS.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercatat masih unggul dengan perolehan suara 56,39%. (sap)