Begini Ketentuan Pemilihan Metode Transfer Pricing di PMK 172/2023

, 24 09-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - PMK 172/2023 turut memuat ketentuan pemilihan metode penentuan harga transfer dalam tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Adapun penentuan harga transfer (transfer pricing) adalah penentuan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Simak pula ‘PMK 172 Tahun 2023 Perbarui Ketentuan Mengenai Hubungan Istimewa’. “Metode … dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (2) PMK 172/2023, dikutip pada Jumat (9/2/2024). Adapun ketepatan dan keandalan metode penentuan harga transfer tersebut dinilai dari: Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 172/2023, metode penentuan harga transfer dalam tahapan penerapan PKKU dapat berupa: PMK 172/2023 turut memuat ketentuan mengenai kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atau karakteristik usaha para pihak. CUP, sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai berikut: RPM, sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut: C+, sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut: PSM, sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut: Adapun kontribusi yang unik dan bernilai merupakan kontribusi yang: TNMM, dapat dipilih sepanjang pembanding yang andal dan sebanding di tingkat harga dan laba kotor tidak tersedia dan sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut: CUT, sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang secara komersial dinilai berdasarkan basis tertentu, berupa tingkat suku bunga, diskonto, provisi, komisi, dan persentase royalti terhadap penjualan atau laba operasi. Tangible asset and intangible asset valuation, sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa berupa: Business valuation, sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa berupa: Berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (12) PMK 172/2023, jika CUP atau CUT dan metode yang lain dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara maka CUP atau CUT lebih diutamakan daripada metode yang lain. Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (13) PMK 172/2023, jika RPM, C+, PSM, dan TNMM dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara maka RPM atau C+ lebih diutamakan daripada PSM dan TNMM. (kaw)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!