Home »
DDTC NEWS » Beri Asistensi Pengisian SPT Tahunan, DJP Kembali Hadirkan Pojok Pajak
Beri Asistensi Pengisian SPT Tahunan, DJP Kembali Hadirkan Pojok Pajak
, 24 16-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali membuka pojok pajak untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan pajak, termasuk dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak dapat mengunjungi pojok pajak apabila memerlukan asistensi dari petugas. Saat ini, sejumlah unit vertikal DJP telah membuka pojok pajak di berbagai wilayah di Indonesia.
"Pojok pajak merupakan salah satu wujud upaya melayani dan mengedukasi masyarakat," katanya, Jumat (16/2/2024). DJP membuka pojok pajak yang menyediakan sejumlah layanan bagi wajib pajak. Layanan tersebut biasanya berupa asistensi pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi, serta konsultasi perpajakan.
Wajib pajak dapat mencari tahu lokasi pojok pajak melalui akun Instagram masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
"Jumlah dan lokasi pojok pajaknya ditentukan oleh masing-masing kanwil DJP sesuai dengan kebutuhan di masing-masing kanwil tersebut," ujarnya. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh EFIN terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)