Home »
DDTC NEWS » Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari, Begini Harapan DJBC
Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari, Begini Harapan DJBC
, 24 11-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berharap pemberian relaksasi penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari akan melonggarkan arus kas perusahaan rokok.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penundaan tersebut akan meringankan pelaku usaha barang kena cukai. Sebab, pengusaha akan memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi pembayaran cukai.
"Pemberian relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari diharapkan dapat membantu kelonggaran arus kas perusahaan atau pabrik rokok untuk mendukung kelangsungan produksi," katanya, dikutip pada Minggu (11/2/2024). Nirwala menuturkan pengusaha rokok perlu dukungan di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Apalagi, ada fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah yang menggambarkan tekanan di industri rokok pada tahun lalu.
Pada 2023, terjadi penurunan produksi yang signifikan pada jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 14,2%, sedangkan sigaret putih mesin (SPM) sekitar 3,3%. Melalui relaksasi pelunasan cukai 90 hari, kinerja pabrikan rokok diharapkan mampu pulih pada tahun ini.
PER-2/BC/2024 mengatur penundaan pelunasan pita cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan untuk membantu pabrikan rokok melonggarkan arus kas. Pelonggaran serupa juga telah diberikan pada 2020, 2021, dan 2022. Penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukan sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.
Sementara itu, untuk jatuh tempo pembayaran cukai yang melewati tanggal 31 Desember 2024 maka pelunasannya tetap maksimal pada tanggal 31 Desember 2024,
Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Relaksasi ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan. Perhitungan pagu penundaan itu sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.
Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.
Meski memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari, lanjut Nirwala, kebijakan ini tidak akan berpengaruh terhadap realisasi penerimaan cukai pada tahun ini. Sebab, besaran cukai yang disetorkan tetap sesuai dengan pita yang dipesan. "Sehingga tidak mengganggu proyeksi trajectory penerimaan cukai tahun 2024," ujarnya. (rig)