Home » DDTC NEWS » BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran
BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran
, 23 02-1 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 terhitung sejak 1 Desember 2023.
Pencabutan ketiga uang logam tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi material uang logam.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tulis BI dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (1/12/2023). Bila masyarakat memiliki uang logam tersebut, masyarakat dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033. Uang yang ditarik akan digantikan dengan uang dengan nominal yang sama.
Selain di bank umum, penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat atau kantor perwakilan BI dengan terlebih dahulu memesan penukaran melalui melalui https://www.pintar.bi.go.id.
Penukaran di kantor BI dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan atau informasi mengenai jadwal operasional dan pelayanan publik BI. Dalam hal uang logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dalam keadaan lusuh ataupun rusak, penukaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan BI mengenai pengelolaan uang rupiah.
Uang yang dalam kondisi lusuh atau rusak dapat ditukarkan dalam hal fisik yang logam lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang masih dapat dikenali keasliannya. Bila tidak, uang lusuh atau rusak tersebut tidak diberikan penggantian. (sap)