Bikin Bukti Potong PPh 21 Tapi NIK Karyawan Tak Diketahui, Bagaimana?

, 24 26-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 perlu memuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pembuatan bupot 1721-A1/A2 ini dilakukan melalui aplikasi e-bupot 21/26. Sesuai dengan buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, kolom NIK wajib diisi jika penerima penghasilan yang dipotong tidak memiliki NPWP. Lantas bagaimana jika penerima penghasilan, yakni karyawan, tidak memiliki NPWP dan NIK sekaligus? "Dalam hal penerima penghasilan merupakan WP dalam negeri, bukti potong mencantumkan NPWP atau NIK. Jika WP belum memiliki NPWP dan NIK hilang, silakan konfirmasikan NIK ke Dukcapil," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (26/2/2024). Artinya, pemberi kerja sebagai pemotong pajak tetap harus mencantumkan NPWP atau NIK dalam bukti potong. Jika karyawan kehilangan NIK maka dirinya perlu mengurus NIK-nya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak di media sosial. Sebuah akun di X menanyakan ketentuan pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 apabila karyawan tidak memiliki NPWP dan kehilangan NIK. "NIK dan KK karyawan hilang jadi sementara ini tidak bisa dilacak," kata akun tersebut. Selain mencantumkan NIK, pemotong pajak juga perlu mengisi nama dan alamat dari wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP tersebut. Nama dan alamat harus diisi lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP. Dalam petunjuk pengisian yang tercantum pada laman https://ebupot2126.pajak.go.id/bupot/rekam-21 juga telah ditegaskan bahwa bukti potong harus mencantumkan NPWP atau NIK dari wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. "Dalam hal NIK yang digunakan sebagai identitas, masukkan NIK dari wajib pajak yang dipotong, sistem akan melakukan pencarian data secara otomatis ke data yang bersumber dari Kemendagri atas NIK yang dimasukkan. Tidak diperbolehkan menggunakan identitas yang tidak valid," bunyi petunjuk pengisian tersebut. (sap)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!