Home » DDTC NEWS » Bukti Potong PPh 21 yang Diinput Perekam Tidak Bisa Dilihat User Utama
Bukti Potong PPh 21 yang Diinput Perekam Tidak Bisa Dilihat User Utama
, 24 04-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Pihak yang didaftarkan sebagai user perekam pada aplikasi e-bupot 21/26 hanya memiliki akses untuk mereka bukti potong PPh Pasal 21.
Setelah bukti potong direkam, posting bukti potong hanya dapat dilakukan oleh user utama. Namun, user utama tidak dapat melihat detail bukti potong yang direkam oleh user perekam.
"Bukti potong yang diinput oleh perekam tetap tidak ditampilkan di menu Bukti Potong > Daftar Bukti Potong di user utama," jelas @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip pada Minggu (4/2/2024). Setiap user perekam juga hanya bisa melihat bukti potong 21/26 yang diinput oleh perekam yang bersangkutan sendiri. Seorang user perekam tidak bisa melihat bukti potong yang diinput oleh user perekam lain.
Setelah bukti potong selesai diinput oleh user perekam, user utama perlu melakukan posting sehingga total pajak yang terutang muncul di SPT Masa PPh Pasal 21/26.
"Admin utama tidak bisa melihat detail bukti potong yang diinput oleh perekam, hanya dapat melihat total tagihan pajak yang harus disetor saja," cuit @kring_pajak. Sebagai informasi, user perekam didaftarkan oleh wajib pajak badan melalii menu Pengaturan pada e-bupot 21/26 dengan cara mencantumkan NPWP, nama lengkap, email, dan password dari pihak yang didaftarkan sebagai user perekam.
Nanti, user perekam yang sudah didaftarkan akan divalidasi oleh sistem dan akan mendapatkan bukti pendaftaran melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Selanjutnya, username dan password yang diterima oleh user perekam pada email dapat digunakan untuk login ke laman khusus user perekam, yaitu perekamebupot2126.pajak.go.id. (rig)
https://twitter.com/i/bookmarks?post_id=1753300195239219308
https://twitter.com/i/bookmarks?post_id=1753331319017504901