Home » DDTC NEWS » Catat! Pengungkapan Ketidakbenaran Tertulis Bisa Diganti Dokumen Ini
Catat! Pengungkapan Ketidakbenaran Tertulis Bisa Diganti Dokumen Ini
, 24 23-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan harus menyampaikan pengungkapan ketidakbenarannya secara tertulis kepada Ditjen Pajak (DJP).
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan secara tertulis adalah salah satu aspek formal yang perlu dipenuhi ketika wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran. Namun, pengungkapan ketidakbenaran secara tertulis bisa digantikan dengan berita acara permintaan keterangan dalam hal wajib pajak melakukan pembayaran.
"Dalam hal orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper tidak menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan secara tertulis ..., pengungkapan ketidakbenaran perbuatan ... dapat digantikan dengan berita acara permintaan keterangan," bunyi Surat Edaran Nomor SE-1/PJ/2024, dikutip Jumat (23/2/2024). Berita acara permintaan keterangan tersebut harus memuat informasi, di antaranya:
Dalam hal berkas pengungkapan ketidakbenaran dinyatakan telah memenuhi ketentuan formal, berkas tersebut akan diteruskan kepada unit pelaksana penegakan hukum yang melaksanakan pemeriksaan bukper.
Untuk diketahui, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukper diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Wajib pajak dengan kemauannya sendiri dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan dengan pernyataan tertulis sepanjang dimulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik.
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan secara tertulis oleh wajib pajak juga perlu disertai dengan pelunasan kekurangan pembayaran pajak beserta sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Pengungkapan ketidakbenaran dinyatakan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya bila jumlah pembayaran pengungkapan ketidakbenaran sama atau lebih besar dari jumlah pajak yang terutang menurut hasil pemeriksaan bukper. "Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberitahukan kepada wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka," bunyi Pasal 20 ayat (9) PMK 177/2022.