Lampiran PMK 164/2023 turut memuat contoh penentuan saat dimulainya kewajiban pengusaha kena pajak (PKP) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM.
Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan pada permohonan tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang.
“… [pelaksanaan kewajiban] mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023, dikutip pada Senin (22/1/2024). Seperti diketahui, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil PPN.
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan. Simak ‘PMK Baru Atur Waktu Pengusaha Wajib Lapor untuk Dikukuhkan sebagai PKP’.
Tuan A memulai kegiatan usahanya dan terdaftar sebagai wajib pajak pada 31 Januari 2024 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal. Tuan A merupakan pengusaha di bidang perdagangan ponsel (telepon seluler). Periode tahun buku yang digunakan Tuan A yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pada 23 Agustus 2024, Tuan A mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil. Dengan demikian, Tuan A wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat 31 Desember 2024.
Dicontohkan, Tuan A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP Pratama Tegal dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP pada 14 Oktober 2024 tanpa menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang dalam permohonan pengukuhan PKP dimaksud.
Berdasarkan pada permohonan tersebut, kepala KPP Pratama Tegal menerbitkan surat pengukuhan PKP dengan mencantumkan tanggal Tuan A dikukuhkan sebagai PKP, yaitu 1 Januari 2025. Dengan demikian, Tuan A wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang serta membuat faktur pajak, mulai masa pajak Januari 2025, yaitu mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Simak pula ‘Aturan Baru Mulainya PKP Pungut, Setor, dan Lapor PPN di PMK 164/2023’. (kaw)