Home » DDTC NEWS » CRM dalam Sistem Pengawasan Pajak di Indonesia Diklaim Lebih Maju
CRM dalam Sistem Pengawasan Pajak di Indonesia Diklaim Lebih Maju
, 23 01-1 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengeklaim pengembangan compliance risk management (CRM) di Indonesia sudah lebih maju ketimbang negara lain.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pengembangan CRM dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan berbasis risiko. Menurutnya, konsep CRM tersebut juga dibangun oleh otoritas pajak di banyak negara.
"CRM kita relatively lebih maju dari konsep atau framework yang dibangun di luar. Kalau di luar, CRM digunakan untuk mapping wajib pajak dalam konteks pengawasan atau pemeriksaan, tetapi kita sudah melangkah lebih jauh,” katanya, Jumat (1/12/2023). Dalam Scholars Dialogue and Education Festival 2023, Yon menjelaskan DJP telah mengembangkan CRM untuk beberapa fungsi. Hal ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan sekaligus mengubah perspektif hubungan DJP dengan wajib pajak.
Beberapa fungsi dari CRM yang dikembangkan DJP antara lain meliputi ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan.
Menurut Yon, CRM akan membantu DJP memberikan perlakuan kepada wajib pajak secara berbeda-beda, sesuai dengan profil kepatuhannya. Untuk itu, CRM dapat membuat pelayanan dan perlakuan yang diberikan DJP kepada wajib pajak lebih terukur. "Walaupun belum 100%, tetapi kami sudah banyak sekali menggunakan CRM sebagai salah satu contoh penggunaan digital atau data analytic dan artificial intelligence (AI) dalam konteks pelaksanaan tugas," ujarnya.
Meski CRM telah terbangun, lanjut Yon, inovasi dari DJP tidak akan terhenti karena teknologi digital juga terus berkembang.
Saat ini, lanjutnya, DJP juga tengah mengembangkan coretax administration system (CTAS) untuk diterapkan pada 2024. Menurutnya, CTAS akan mendukung modernisasi sistem informasi, cara kerja, dan proses bisnis otoritas pajak. CTAS bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), pemeriksaan.
Kemudian, compliance risk management (CRM), pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)