Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

, 23 04-1 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Gawai atau gadget seperti handphone, komputer genggam, dan tablet yang dibawa dari luar negeri perlu didaftarkan nomor IMEI-nya begitu tiba di Indonesia. Khusus untuk handphone, pendaftaran IMEI bertujuan agar perangkat tersebut bisa menerima sinyal seluler. Idealnya, pendaftaran IMEI dilakukan oleh penumpang atau pemilik barang yang bersangkutan begitu tiba di Indonesia. Namun, apakah bisa pendaftaran IMEI diwakilkan oleh orang lain? "Bisa, dengan melampirkan surat kuasa dan tetap membawa handphone/komputer genggam/tablet yang akan didaftarkan," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di laman resminya, dikutip pada Senin (4/2/2023). Selain membawa barang, pihak kuasa yang mendaftarkan IMEI harus melampirkan dokumen kedatangan pemilik barang ke Indonesia. Dokumen kedatangan ini mencakup paspor dan boarding pass. Ketentuan lebih terperinci tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021. Perlu diketahui, jumlah gadget yang bisa didaftarkan IMEI-nya adalah 2 unit, baik yang dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang atau barang kiriman. Cara Mendaftar IMEI Penumpang atau pemilik gadget bisa melakukan pendaftaran IMEI dengan mengisi dan menyampaikan formulir registrasi IMEI secara elektronik kepada DJBC melalui aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs beacukai.go.id/registrasi-imei.html. Selanjutnya, bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut ditunjukkan ke petugas bea cukai yang bertugas di bandara internasional saat kedatangan di Indonesia. Perlu dicatat, pendaftaran IMEI dapat dilakukan setelah penumpang atau awak sarana pengangkut menyelesaikan kewajiban kepabeanannya. (sap)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!