Home » DDTC NEWS » Dirjen Pajak Beberkan Beberapa Tantangan dalam Menaikkan Tax Ratio
Dirjen Pajak Beberkan Beberapa Tantangan dalam Menaikkan Tax Ratio
, 24 25-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berpandangan rasio pajak (tax ratio) masih harus ditingkatkan meskipun target penerimaan pajak senantiasa tercapai dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan rasio pajak Indonesia saat ini masih sekitar 10%. Rasio pajak bahkan sempat menyentuh angka 8,3% pada 2020 akibat pandemi Covid-19.
"Tantangannya adalah bagaimana kita menggunakan resources yang ada untuk meng-capture pajak aktivitas ekonomi. Ini tantangan dalam konteks pekerjaan," katanya, Kamis (25/1/2024). Suryo menuturkan tantangan dari sisi kebijakan telah ditindaklanjuti dengan diundangkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sementara itu, tantangan dari aspek ketersediaan data dan informasi pajak masih ada. Menurut Suryo, ketersediaan data sangat diperlukan otoritas pajak untuk mendukung pengawasan atas sistem self-assessment.
"Masyarakat melaporkan sendiri pajak yang terutang. Hitung, bayar, lapor sendiri pajak yang terutang sampai pada posisi mengatakan ada informasi yang belum dilaporkan dalam SPT. Kalau kita tidak menemukan data, SPT itu benar," tuturnya. Akses DJP terhadap data dan informasi memang terus digencarkan seiring dengan berlakunya UU 9/2017. Kehadiran undang-undang tersebut menjadi tulang punggung dari kegiatan pengawasan untuk tahun-tahun pajak selanjutnya.
Meski data sudah bisa diakses, data yang harus diolah oleh DJP terus meningkat seiring dengan bertambahnya wajib pajak yang berkewajiban melaporkan SPT. Oleh karena itu, penambahan data perlu diimbangi dengan pembaruan sistem informasi.
"Sekarang kami gunakan SIDJP dengan segala keterbatasannya. Namun, paling tidak, data-data yang tadi bisa diformulasikan untuk mengawasi wajib pajak. Tantangan berikutnya kalau makin banyak data, otomatis kami memerlukan mesin dengan size yang lebih gede," ujar Suryo. Untuk itu, lanjut Suryo, sistem informasi DJP akan diperbaiki pada 2024 melalui sistem baru bernama coretax administration system.
"Data yang banyak ini kami kumpulkan, kami sintesis menjadi satu, dan muncul dengan risk management. Ini yang akan kami jalankan pada 2024," katanya. (rig)