Diundang Koica, KPP Jelaskan Fasilitas Pajak untuk Badan Internasional

, 24 15-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing melakukan kunjungan ke Korea International Cooperation Agency (Koica) di KOICA Indonesia Office, Equity Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 pada 6 Februari 2024. Penyuluh Pajak Madya KPP Badan dan Orang (Badora) Arief Budi Nugroho mengatakan kedatangan petugas pajak ke Koica dalam rangka memberikan pelatihan griyaan kepada karyawan Koica terkait dengan fasilitas PPN. “Kami menyampaikan kedudukan organisasi internasional dalam sistem pajak Indonesia. Lalu, kami menyampaikan tata cara pengajuan surat keterangan bebas dan restitusi PPN secara rinci,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (15/2/2024). Dari kegiatan tersebut, Arief berharap seluruh anggota Koica, terutama para pejabat Koica yang baru, dapat memahami proses dan tata cara permohonan surat keterangan bebas (SKB), termasuk restitusi, untuk perwakilan negara asing dan badan internasional. Sebagai informasi, Koica merupakan organisasi pemerintah Korea Selatan yang didirikan pada tahun 1991 sekaligus sebagai badan pelaksana bantuan hibah dan kerja sama teknis Republik Korea. Arief menambahkan pelatihan griyaan yang diikuti belasan pegawai Koica tersebut menjadi salah satu upaya KPP Badora untuk selalu memberikan informasi dan layanan pajak terbaik kepada perwakilan negara asing dan badan internasional. Dalam pelatihan tersebut, banyak pertanyaan yang disampaikan oleh pegawai Koica kepada otoritas pajak. Ada pula saran dari Koica agar pembebasan PPN atas perwakilan negara asing dan badan internasional dapat dibebaskan secara otomatis, tanpa perlu SKB. Sebagai informasi, terdapat kriteria wajib pajak yang dapat terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing. Selengkapnya, dapat disimak di artikel infografis Kriteria Wajib Pajak yang Terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing. (rig)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!