DJP: Buat Bukti Potong Harus Cantumkan NPWP atau NIK yang Valid

, 24 16-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa bukti potong dapat dibuat dengan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK). Fungsional Pranata Komputer Pertama Direktorat TIK DJP Ardhito mengatakan pihak pemotong bisa mencantumkan NIK jika wajib pajak orang pribadi yang dikenai pemotongan tak memiliki NPWP, sepanjang NIK tersebut sudah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. "Saat wajib pajak tidak memiliki NPWP maka syarat utama dibuatkan bukti potong ialah identitasnya harus menggunakan NIK. NIK-nya harus valid sesuai data Dukcapil," katanya dalam Taxlive, dikutip pada Kamis (16/2/2024). Ketika NIK sudah dicantumkan, PPh yang dipotong sesuai dengan tarif umum tanpa adanya kenaikan sebesar 20% ataupun 100% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh. Baru-baru ini, DJP merilis Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2023 yang memerinci penggunaan NPWP pada sistem administrasi pajak. DJP menyatakan NPWP 15 digit atau NIK digunakan dalam administrasi pajak orang pribadi terhitung mulai masa pajak Januari 2024. Hal tersebut juga sejalan dengan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 yang mengamanatkan implementasi NIK sebagai NPWP secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan sampai dengan 30 Juni 2024. NIK yang dimaksud ialah NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dalam sistem administrasi DJP. Dalam membuat bukti potong PPh atau faktur pajak, format NPWP yang dicantumkan pada identitas penerima penghasilan atau pembeli BKP/JKP adalah NPWP 15 digit atau NIK. Terhitung mulai 1 Juli 2024, NIK mulai digunakan secara penuh sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain. (rig)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!