DJP Catat 82 Persen NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP

, 23 01-1 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 20 November 2023 sudah terdata 59,38 juta pemilik nomor induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Angka tersebut mencapai realisasi 82,44 persen dari total 72,04 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Menurutnya, sejauh ini dari DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau kepada WP Orang Pribadi Dalam Negeri untuk memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya. Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interopabilitas dengan sistem informasi milik DJP, di antaranya adalah perbankan serta berbagai Kementerian dan Lembaga. “Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki, sehingga lebih mudah saat implementasi core tax dilaksanakan,” ujarnya. Cara Validasi NIK Jadi NPWP Simak cara validasi NIK melalui sistem DJP online: Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go. id/account/login. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama “Profil”. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK. Dalam halaman menu ‘Profil’ akan terdapat ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit. Apabila sudah selesai klik ‘Validasi’. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu. Kemudian tekan tombol “Ubah Profil”. Terkahir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telah selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. Apabila tidak berhasil berikut caranya: 1.Masuk ke laman www.pajak.go.id 2.Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id 3.Masukkan 15 digit NPWP 4.Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki 5.Masukkan kode keamanan yang sesuai 6.Klik ikon baris tiga 7.Masuk menu profil dan pilih data profil 8.Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP 9.Cek validitas data dengan klik tombol validasi 10.Klik ubah profil 11.Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya. (bl)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!