DJP: Coretax Bakal Ubah Urutan Pengisian dan Format SPT Tahunan

, 24 03-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS) bakal mengubah urutan pengisian sekaligus format dari SPT Tahunan PPh badan dan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan pengisian SPT akan dimulai dari SPT induk dengan menjawab pertanyaan. Setelah itu, pengisian SPT berlanjut ke lampiran yang dipersyaratkan sesuai dengan jawaban wajib pajak. "Biasanya kalau kita mengisi SPT Tahunan dari lampiran dulu, baru bergeser ke induk. Di coretax, pengisian dimulai dari induk dulu dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan," katanya dikutip pada Minggu (3/3/2024). Pada SPT Tahunan PPh badan, laporan laba rugi dalam laporan keuangan bajal tersedia dengan format standar dan terintegrasi ke lampiran I. Tak hanya itu, seluruh bukti potong yang diterbitkan oleh pemotong akan terisi secara otomatis atau prepopulated ke dalam SPT Tahunan PPh badan. Fitur ini juga tersedia di SPT Tahunan PPh orang pribadi versi coretax. "Misal di lampiran III ada kredit pajak maka kredit pajaknya terisi secara otomatis. Wajib pajak punya hak untuk meng-edit. Meskipun prepopulated, hak untuk mengkreditkannya tetap ada di Bapak Ibu semua," ujar Angga. Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, DJP akan menyediakan fitur menu pencatatan dalam coretax. Hasil dari pencatatan tersebut akan terintegrasi dengan SPT Tahunan PPh orang pribadi. "Lalu, untuk wajib pajak orang pribadi yang telah memenuhi syarat tertentu tak perlu menyampaikan SPT Tahunan, tapi ini ada regulasi tersendiri," ujar Angga. Dia menambahkan jenis formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi juga akan dikurangi. Saat ini, terdapat 3 formulir SPT antara lain formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Ke depan, formulir SPT Tahunan hanya 1 jenis. (rig)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!