DJP Ingatkan Wajib Pajak Waspadai Modus Penipuan Via Whatsapp

, 24 24-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan mencatut nama DJP. Modus penipuan ini banyak terjadi selama musim lapor SPT Tahunan pajak. Salah satu modus penipuan yang dilakukan yakni pelaku mengirimkan pesan melalui WhatsApp berisi surat peringatan dengan melampirkan file berformat Apk. Jika mendapati itu, jangan diklik! “Pada rentang waktu pelaporan SPT Tahunan terdapat modus penipuan mengatasnamakan DJP dengan APK via WA. Mohon berhati-hati, #KawanPajak dapat melakukan konfirmasi ke Kantor Pajak terkait informasi resmi DJP,” tulis unggahan resmi DJP di X atau Twitter, Rabu (24/1/2024). Seperti diketahui, musim lapor SPT Tahunan pajak 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024. Pelaporan dapat dilakukan sampai akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2024 untuk wajib pajak badan. Dalam unggahannya, DJP melampirkan contoh pesan singkat WhatsApp yang berisi penipuan. Dalam pesan tersebut, pelaku mencantumkan nomor surat dengan judul ‘Surat Peringatan’ yang bersifat segera meminta penerima pesan membayar denda atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak tertentu. Di bawah deskripsi pesan, pelaku juga melampirkan file APK berjudul ‘Buka Lampiran Tagihan Pajak Pdf’. Judul format itu sengaja dibuat untuk mengelabui wajib pajak. Wajib pajak diarahkan untuk mengunduh file tagihan melalui tautan khusus yang dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising. DJP meminta wajib pajak mewaspadai segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas agar tidak mengalami kerugian material. Dalam kegiatan surat-menyurat secara elektronik, domain email resmi DJP hanya @pajak.go.id. (bl)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!