DJP Ingatkan WP Lapor SPT Tahunan Secara Benar, Lengkap, dan Jelas

, 24 27-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak agar segera penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 secara benar, lengkap, dan jelas. DJP menyatakan wajib pajak perlu memastikan semua unsur yang berkaitan dengan objek pajak masuk dalam penyampaian SPT Tahunan tersebut. Penyampaian SPT Tahunan ini dilaksanakan berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). "Pada dasarnya SPT harus disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas," tulis akun X DJP @kring_pajak, dikutip pada Sabtu (27/1/2024). UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. SPT Tahunan tersebut harus disampaikan harus benar, lengkap, dan jelas. Benar merupakan benar dalam penghitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kemudian, lengkap berarti memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun jelas, yakni SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT. Dalam hal terdapat kesalahan pengisian, DJP menyarankan agar wajib pajak segera melakukan pembetulan SPT Tahunan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan oleh KPP. Jika ada pemeriksaan dari KPP, wajib pajak pun dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. "Selain itu, Kakak juga dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 38 atau Pasal 39 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP ya, Kak," bunyi cuitan DJP. (sap)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!