Home » DDTC NEWS » DJP Luncurkan Kalkulator Pajak untuk Tarif Efektif PPh Pasal 21
DJP Luncurkan Kalkulator Pajak untuk Tarif Efektif PPh Pasal 21
, 24 19-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menyediakan fitur Kalkulator Pajak untuk menghitung berbagai macam pajak, termasuk PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan fitur Kalkulator Pajak dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak melakukan penghitungan. Kalkulator ini dirilis setelah DJP melakukan serangkaian tes.
"Fitur Kalkulator Pajak sudah dapat diakses pada situs pajak.go.id," katanya, Jumat (19/1/2024). Akun media sosial DJP pagi ini mengumumkan fitur Kalkulator Pajak pada laman pajak.go.id. Pada laman tersebut, wajib pajak dapat mengakses menu Kalkulator Pajak dan bakal langsung diarahkan pada kalkulator penghitungan PPh Pasal 21.
Untuk menggunakannya, wajib pajak perlu melengkapi beberapa data di antaranya memilih jenis pemotongan PPh Pasal 21, memilih kode objek pajak, skema penghitungan pajak, memasukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama jika ada, penghasilan bruto, serta PTKP.
Apabila wajib pajak ingin mempelajari lebih lanjut mengenai ketentuan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21, DJP juga telah menyusun panduan yang dapat sekalian diunduh. "Manfaatkan Kalkulator Pajak yang sudah tersedia di situs https://pajak.go.id sekarang. Lebih praktis dan cepat!" bunyi cuitan akun X @DitjenPajakRI.
Ketentuan mengenai tarif efektif rata-rata tersebut tertuang dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Dengan tarif efektif rata-rata, PPh Pasal 21 akan dihitung melalui pengalian penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian yang sudah terlampir dalam PP 58/2023.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak Januari hingga November dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, atau C yang terlampir dalam PP tersebut. Tarif efektif kategori A, B, dan C telah ditetapkan dengan mempertimbangkan seluruh skenario biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP dari pegawai.
Untuk diperhatikan, pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan tetap memperhitungkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November. (rig)