DJP Masih Terima 56.700 SPT Tahunan 2023 yang Disampaikan Manual

, 24 01-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat masih menerima 56.700 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 yang disampaikan secara manual hingga 31 Januari 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan mayoritas wajib pajak memang telah menyampaikan SPT Tahunan secara online. Meski demikian, DJP tetap menerima penyampaian SPT Tahunan secara manual. "Sebanyak 44.1000 wajib pajak orang pribadi dan 12.600 wajib pajak badan masih menyampaikan SPT Tahunannya secara manual," katanya, Kamis (1/2/2024). DJP masih menerima penyampaian SPT Tahunan secara manual dari wajib pajak, baik yang mengirimkan dokumen fisik ke kantor pajak maupun melalui pos. SPT Tahunan masih dapat disampaikan secara manual sepanjang tidak masuk kategori sesuai Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019. Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019 menyatakan terdapat ada 7 jenis wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunannya dalam bentuk dokumen elektronik alias secara online. Pertama, wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Kedua, wajib pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik, alias online. Ketiga, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 PER-02/PJ/2019. Keempat, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). Kelima, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5). Keenam, wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh. Ketujuh, wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik. Dwi memaparkan secara umum sudah ada 2,18 juta SPT wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 31 Januari 2024, tumbuh 27,40% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, kebanyakan SPT Tahunan itu dilaporkan secara online, yakni melalui e-filing atau e-form. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!