DJP Mulai Kenalkan Manfaat Coretax System, Penerapan Tetap 1 Juli 2024

, 24 25-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai mengenalkan beberapa perubahan proses bisnis yang akan terjadi sejalan dengan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan implementasi CTAS akan dimulai pada 1 Juli 2024. Saat ini, lanjutnya, DJP terus melakukan uji coba terhadap CTAS dan beragam aplikasi yang terkait. "Coretax administration system saat ini sedang dalam tahap pengujian oleh Direktorat Jenderal Pajak," katanya, Kamis (25/1/2024). CTAS telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Implementasi CTAS direncanakan bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM). Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. Hingga saat ini, akun Youtube DJP telah mengunggah 5 video mengenai perubahan proses bisnis-proses bisnis tersebut ketika CTAS diimplementasikan. Video tersebut antara lain mengenai proses bisnis registrasi wajib pajak, simplifikasi proses pendaftaran pengusaha kena pajak, proses pembayaran pajak, akun wajib pajak (taxpayer account), serta pelaporan SPT. Secara umum, video-video tersebut mendeskripsikan implementasi CTAS akan membuat proses bisnis lebih sederhana sehingga memudahkan wajib pajak. Meski demikian, pada video juga terdapat disclaimer jika informasi yang disampaikan masih dapat berubah. "Perlu diketahui bahwa informasi yang disampaikan pada media ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pengembangan sistem," bunyi disclaimer pada video yang diunggah DJP. (sap)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!