DJP Pastikan Implementasi Coretax System Mulai 1 Juli 2024

, 24 06-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk mulai menggunakan coretax administration system sebagai pengganti dari sistem administrasi yang saat ini mulai 1 Juli 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan saat ini DJP sedang melaksanakan beragam pengujian agar coretax siap diimplementasikan pada pertengahan tahun ini. "Mudah-mudahan big bang pada pertengahan tahun ini kita akan sudah menikmati kemudahan-kemudahan tersebut," ujar Dwi dalam HUT ke-8 Tax Center Universitas Gunadarma, Selasa (6/2/2024). Dwi mengatakan dibangunnya coretax bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap wajib pajak serta mendukung pelaksanaan pengawasan yang lebih efisien dan transparan. Perbaikan kualitas pelayanan ini diharapkan mendukung peningkatan kepatuhan sukarela dan rasio pajak. "Jadi lebih transparan, terdorong untuk patuh, tidak perlu ketemu kami di kantor, sehingga at the end rasio pajak meningkat. Kalau rasio pajak meningkat sudah pasti penerimaan pajak juga meningkat," ujar Dwi. Secara umum, terdapat 5 proses bisnis yang diubah seiring dengan hadirnya coretax dan akan berdampak langsung terhadap wajib pajak, yakni proses bisnis pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, layanan permohonan dan edukasi, serta taxpayer account. Terlepas dari perkembangan ini, Dwi mengatakan coretax baru bisa diimplementasikan secara maksimal bila terdapat dukungan dari para wajib pajak dan stakeholder terkait. Dengan hadirnya coretax, DJP akan mulai menggunakan NIK sebagai basis data. Oleh karena itu, implementasi coretax perlu didukung oleh pemadanan NIK sebagai NPWP. "Teman-teman harus memadankan dulu NIK-nya karena nanti NIK itu menjadi single identity number untuk mengakses seluruh layanan DJP. Inilah yang mungkin menjadi tugas teman-teman relawan pajak, ajak masyarakat untuk memadankan NIK-nya," ujar Dwi. (sap)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!