Home » DDTC NEWS » DJP: Pemeriksaan Bukper Tanpa Upaya Paksa kepada Wajib Pajak
DJP: Pemeriksaan Bukper Tanpa Upaya Paksa kepada Wajib Pajak
, 24 20-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
(formulir 1721-VIII) yang sesuai ketentuan diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.
“Silakan … membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap/pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (formulir 1721-A1) untuk masa pajak terakhir,” imbuh Kring Pajak. (DDTCNews) Wajib pajak diimbau untuk terus mewaspadai email atau pemberitahuan lain yang mengatasnamakan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP berencana memberikan email imbauan perihal pelaporan SPT Tahunan 2023. Untuk itu, wajib pajak diimbau mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan otoritas seiring dengan momentum tersebut.
"Kami sampaikan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap email ataupun pemberitahuan lain yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak," katanya. Dwi menuturkan DJP akan memberikan email blast kepada lebih dari 20 juta wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan. Melalui email tersebut, DJP mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023. (DDTCNews) (kaw)