Home » IKPI » DJP Sebut IKPI Berperan Penting Dalam Pencapaian Target Penerimaan Pajak
DJP Sebut IKPI Berperan Penting Dalam Pencapaian Target Penerimaan Pajak
, 24 24-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui tercapainya target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sektor pajak selama tiga tahun berturut (2021, 2022, 2023), adalah tidak lepas dari peran asosiasi konsultan pajak yang salah satunya adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). “Pada dasarnya DJP tidak bisa berjalan sendirian dalam menjalankan tugasnya sendirian. Pencapaian yang didapatkan selama tiga tahun terakhir ini, dengan mengemban amanah dari bangsa dan negara ini tidak semata-mata hanya karena upaya DJP saja. Karena, tidak sedikit peranan dari para stakeholder yang diantaranya adalah teman-teman dari IKPI,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), DJP, Kementerian Keuangan Dwi Astuti, saat membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 bersama dengan lebih dari 3.000 anggota IKPI melalui aplikasi Zoom, yang diselenggarakan pada Selasa (23/1/2024). Diungkapkan Dwi, bagaimana IKPI berkomitmen menjadi partner DJP, menjadi tax intermediaries yang kemudian mendorong kepatuhan wajib pajak. “Sekali lagi dalam hal ini saya atas nama pimpinan juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman IKPI, yang terus bekerja sama dan menjalin kolaborasi dengan DJP sehingga turut membantu tercapainya target penerimaan pajak dan kepatuhan (tax compliance),” katanya.. Menurut Dwi, mungkin satu fenomena yang terjadi secara disadari dan ini terjadi di mana-mana saja. Kadangkala masyarakat lebih percaya kepada konsultan pajak dibandingkan pegawai DJP. “Karena, biasanya kalau bertemu orang pajak, masyarakat/wajib pajak malah ketakutan dan seperti ditagih utang,” ujarnya. Karena itu lanjut dia, dalam berbagai kesempatan dan berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah, DJP selalu turut melibatkan asosiasi konsultan pajak, tidak terkecuali IKPI, baik dari sisi penyusunannya, maupun setelah aturan itu selesai dibuat dan kemudian disosialisasikan. “Tentunya berbagai sosialisasi dan edukasi terus dilakukan DJP, termasuk juga kepada para pengurus konsultan pajak,” ujarnya. Lebih lanjut Dwi mengungkapkan, kedepan DJP akan terus mengeskalasi peran konsultan pajak, tidak terkecuali IKPI. Artinya, konsultan pajak ini harus naik kelas dalam peranannya sebagai intermediaries antara DJP dengan wajib pajak. “Jadi saya bilang ke depan kepada teman-teman penyuluh, kalau kita melakukan sosialisasi, orang/lembaga pertama yang wajib tahu adalah konsultan pajak, dan bukan kepada wajib pajak. Dan baru kemudian, bersama-sama DJP asosiasi konsultan pajak ikut membantu pemerintah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut,” ujarnya. Dengan demikian kata Dwi, ke depan konsultan pajak eskalasinya akan semakin tinggi dan tentu dampaknya pada peningkatan kepercayaan masyarakat kepada konsultan pajak. “Jadi, ke depan tidak ada lagi konsultan pajak yang mengumpulkan wajib pajak, melainkan akan dilakukan DJP sendiri. Tetapi yang memberikan sosialisasi dan edukasi adalah konsultan pajak,” katanya. (bl)