Home » DDTC NEWS » DJP Sosialisasikan Proses Bisnis Coretax System ke Akademisi Pajak
DJP Sosialisasikan Proses Bisnis Coretax System ke Akademisi Pajak
, 24 07-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran sistem inti administrasi pajak atau coretax administration system (CTAS) bakal memperbarui proses bisnis layanan perpajakan oleh Ditjen Pajak (DJP).
Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan secara garis besar terdapat 3 jenis layanan perpajakan yang akan diperbarui seiring dengan hadirnya coretax administration system, yaitu layanan edukasi, layanan interaktif, dan layanan administratif.
"Begitu masuk portal wajib pajak akan tersedia beberapa fitur. Di dalamnya ada khusus namanya layanan perpajakan. Ketika Bapak dan Ibu klik layanan perpajakan ini, isinya 3 hal ini," katanya, Rabu (7/2/2024). Dalam acara Sosialisasi Proses Bisnis Coretax yang Berdampak pada Wajib Pajak kepada Anggota PERTAPSI dan Tax Center, Dian menuturkan 3 layanan itu sesungguhnya sudah diberikan. Namun, kehadiran CTAS akan memperluas pemberian layanan-layanan tersebut.
"Diberikan kesempatan lebih luas kepada nonwajib pajak dan saluran-salurannya juga dibuka lebih luas lagi," ujar Dian.
Dalam layanan edukasi, lanjut Dian, DJP akan menyediakan 3 fitur layanan yani reservasi kelas pajak, permohonan edukasi, dan materi edukasi. Nanti, layanan tersebut diberikan kepada wajib pajak dan nonwajib pajak. "Diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan perpajakan melalui kegiatan penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan oleh kantor pajak atau unit lain di bawah DJP," tuturnya.
Dalam layanan interaktif, DJP menyediakan 3 fitur antara lain informasi perpajakan, pengaduan, saran, dan apresiasi. Menurut Dian, layanan tersebut merupakan sarana bagi wajib pajak atau nonwajib pajak dengan DJP.
Untuk layanan administratif, DJP bakal menerima pemberitahuan, permohonan administratif pajak, dan laporan produk layanan administratif. Untuk mendapatkan layanan tersebut, DJP akan melakukan autentikasi melalui akun portal wajib pajak, sertifikat elektronik, atau e-kuasa. (rig)