Home » DDTC NEWS » DJP Tegaskan Layanan Lupa EFIN Hanya Memakan Waktu 1 Hari Kerja
DJP Tegaskan Layanan Lupa EFIN Hanya Memakan Waktu 1 Hari Kerja
, 24 18-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
16.00 WIB. Selain melalui email, layanan lupa EFIN juga tersedia melalui live chat di www.pajak.go.id, telepon Kring Pajak pada nomor 1500200, atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat.
Bagi wajib pajak orang pribadi, cetak ulang EFIN harus dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan tidak bisa dikuasakan ke pihak lain. Untuk wajib pajak badan, cetak ulang EFIN harus dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian.
Saat mengirimkan email lupa EFIN ke alamat [email protected], wajib pajak setidaknya harus menyampaikan 5 data/informasi antara lain NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, dan nomor telepon/HP terdaftar. Kelima informasi tersebut ditulis secara berurutan dalam badan email. Selain itu, wajib pajak juga harus menuliskan pernyataan dalam email yang berbunyi:
"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak" (rig)