Home » IKPI » Eks Dirjen Pajak Ungkap Penyebab Tax Ratio Sulit Naik
Eks Dirjen Pajak Ungkap Penyebab Tax Ratio Sulit Naik
, 24 06-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2001-2006 Hadi Poernomo, mengungkapkan penyebab rasio perpajakan atau tax ratio di Indonesia yang sulit meningkat pesat. Penyebabnya adalah tidak berjalannya aturan yang mewajibkan semua data mengenai perpajakan dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal itulah yang membuat rasio pajak dalam negeri masih rendah dibanding negara lain. “Di sinilah yang menjadi persoalan,” kata Hadi Poernomo seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (6/2/2024). Kendati begitu, kata Hadi, sebenarnya Pemerintah memiliki instrumen untuk membuka rahasia pajak melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. “Data yang dimiliki pajak itu seharusnya di atas yang dimiliki PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” ujarnya. Menurutnya, dengan data tersebut maka Pemerintah melalui Ditjen Pajak bisa melakukan analisis link and match, untuk membentuk transparansi. “Dengan adanya data ini harusnya kita bisa melakukan analisis link and match, sehingga terbentuk transparansi, kalau transparansi terbentuk Indonesia terpaksa jujur,” jelasnya. Jika aturan tersebut dilaksanakan, iya meyakini bahwa rasio pajak di Indonesia bisa meningkat sebesar 0,3 persen per tahun. “Naiknya harusnya tinggi, UU perpajakan yang ada sekarang ini setingkat dengan negara lain, karena semua pihak monitoring perpajakan,” ujarnya. Sebagai informasi, rasio perpajakan alias tax ratio Indonesia masih rendah dibandingkan negara lain. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, tax ratio Indonesia masih 10,21 persen pada 2023. (bl)