Home » DDTC NEWS » Email Permintaan Lupa EFIN Belum Dibalas? DJP Layani Sesuai Antrean
Email Permintaan Lupa EFIN Belum Dibalas? DJP Layani Sesuai Antrean
, 24 07-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) kini hanya diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui email.
Jika mengirimkan permohonan lupa EFIN dan belum berbalas dalam waktu singkat, wajib pajak perlu menunggu. DJP akan membalas email permohonan lupa EFIN sesuai antrean email masuk dari wajib pajak.
"Silakan ditunggu terlebih dulu. Email akan dibalas oleh taxmin sesuai dengan antrean email masuk di jam layanan, 08.00 WIB - 16.00 WIB," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (7/2/2024). Seperti diketahui, permintaan layanan lupa EFIN bisa disampaikan ke alamat email [email protected] dengan menuliskan permohonan dan pernyataan dengan format tertentu.
Saat mengirimkan email, setidaknya terdapat 5 informasi yang perlu disampaikan wajib pajak antara lain NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, dan nomor telepon/HP terdaftar. Kelima informasi tersebut ditulis secara berurutan dalam badan email.
Selain itu, wajib pajak harus menuliskan pernyataan dalam email yang berbunyi: "Saya menyatakan bahwa saya adalah Wajib Pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."
DJP sebelumnya mengumumkan penghentian layanan lupa EFIN di media sosial dan mengalihkannya melalui email mulai 5 Februari 2024.
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Setiap NPWP memiliki 1 EFIN yang perlu diaktivasi sehingga wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara elektronik. Dalam hal lupa EFIN, wajib pajak dapat memperoleh EFIN dengan cara menghubungi kantor layanan informasi DJP secara online ataupun mengajukan cetak ulang EFIN di KPP, KP2KP, atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya.
Bagi wajib pajak orang pribadi, cetak ulang EFIN harus dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan tidak bisa dikuasakan ke pihak lain. Untuk wajib pajak badan, cetak ulang EFIN harus dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian. (sap)