Home » DDTC NEWS » Gaji di Bawah UMP Terbebas dari Pengenaan PPh 21 Tarif Efektif Bulanan
Gaji di Bawah UMP Terbebas dari Pengenaan PPh 21 Tarif Efektif Bulanan
, 24 02-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan tarif efektif bulanan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 telah dirancang dengan mempertimbangkan upah minimum pada setiap provinsi.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan apabila seorang pegawai tetap menerima upah di bawah upah minimum provinsi (UMP) maka penghasilan yang diterima pegawai tetap bebas dari pemotongan PPh Pasal 21 bulanan.
"Tertinggi se-Indonesia itu ada di Jakarta Rp5,06 juta. Dengan tarif efektif A tidak kena, dengan B dan C pun tidak kena," katanya, Jumat (2/2/2024). Merujuk pada PP 58/2023, wajib pajak orang pribadi berstatus tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0) dikenai PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori A.
Merujuk pada tabel tarif efektif kategori A, penghasilan bruto senilai Rp0 hingga Rp5,4 juta per bulan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif 0%. Simak Perincian Tarif Efektif Bulanan PPh Pasal 21 Kategori A
Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2), PPh Pasal 21 dikenakan menggunakan tarif efektif bulanan kategori B. Dalam tabel tersebut, PPh Pasal 21 dengan tarif efektif 0% dikenakan atas penghasilan bruto bulanan hingga Rp6,2 juta.
Untuk wajib pajak orang pribadi berstatus kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3), PPh Pasal 21 dikenakan menggunakan tarif efektif bulanan kategori C. Tarif PPh Pasal 21 sebesar 0% dikenakan bila penghasilan bruto bulanan pegawai belum melewati Rp6,6 juta. (rig)