Gaji Pegawai Tetap di Bawah PTKP, Bupot PPh 21 Bulanan Perlu Dibuat

, 24 06-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong pajak tetap harus membuat bukti potong atas pegawai tetap yang PPh Pasal 21-nya nihil karena penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau dikenai PPh Pasal 21 sebesar 0%. Bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (form 1721-VIII) dengan PPh Pasal 21 nihil harus diisi lengkap dengan memuat nama, alamat, NPWP/NIK wajib pajak, jumlah penghasilan bruto, tarif, dan PPh yang dipotong. "Tata cara pengisian bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 tercantum dalam lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan dirjen ini," Pasal 2 ayat (6) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024, dikutip pada Selasa (6/2/2024). Guna mendukung pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 oleh pemotong pajak, pegawai tetap harus memberikan informasi NPWP ataupun tax identification number kepada pemotong pajak. Setelah bukti potong dibuat, pemotong pajak juga harus melaporkan bukti potong form 1721-VIII ke dalam daftar bukti potong PPh 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala (form 1721-I) pada SPT Masa PPh 21. Dalam form 1721-I yang terlampir pada PER-2/PJ/2024, baris khusus untuk melaporkan total penghasilan bruto seluruh pegawai tetap yang penghasilannya tidak melebihi PTKP telah dihapus. Dengan demikian, seluruh bukti potong form 1721-VIII, baik yang memuat pemotongan PPh Pasal 21 maupun yang pemotongan PPh Pasal 21-nya nihil, harus dicantumkan dalam form 1721-I secara lengkap. "Formulir ini [form 1721-I] digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh yang dilakukan dengan menggunakan formulir 1721-VIII," bunyi lampiran PER-2/PJ/2024. Sementara itu, informasi yang harus termuat dalam form 1721-I antara lain NPWP, nama pegawai tetap, nomor bukti potong, kode objek pajak, jumlah penghasilan bruto, dan PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak berkenaan. Form 1721-I merupakan bagian yang tak terpisahkan dari SPT Masa PPh Pasal 21 yang harus dilaporkan oleh pemotong pajak kepada DJP paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. (rig)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!