Gaji Turun, Akun Ditjen Pajak Diserbu Netizen

, 24 31-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

Masyarakat Indonesia yang berstatus pegawai tengah kebingungan. Pasalnya, besaran gaji yang diterima untuk dibawa pulang atau take home pay berbeda dari yang biasanya. Hal ini dipicu oleh potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Orang Pribadi yang kini menggunakan metode tarif efektif bulanan atau TER. Kebijakan TER ini membuat beberapa karyawan di Indonesia mengalami penurunan gaji bulanan. Melalui skema TER, penghasilan karyawan yang terpotong pajak pada Januari-November agak berbeda dari penghitungan sebelumnya, namun pada Desember akan kembali normal atau malah bisa berkurang karena dipotong masa pajak sebelumnya. Dengan demikian ketika dirata-ratakan dalam setahun, potongannya tak berbeda dari potongan PPh 21 selama ini. Namun, masih banyak masyarakat yang belum paham dan tidak menerima kebijakan ini. DJP pun menegaskan bahwa TER bukan jenis pajak baru dan tidak ada tambahan beban pajak baru. Ternyata, postingan DJP @DitjenPajakRI ini menuai banyak komentar dari netizen. “Dapat disimpulkan bahwa pada akhir tahun PPh Pasal 21 terutang tetap sama besarannya, antara saat berlakunya TER dengan sebelum berlakunya TER. Dengan demikian tidak ada tambahan pajak baru,” tulis DJP, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (31/1/2024). DJP mengingatkan akan ada kondisi bahwa PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember lebih besar daripada PPh 21 terutang bulanan sebelumnya berlaku TER. DJP mengunggah simulasi perhitungan TER. Komentar pun mengalir dari netizen. Akun @G_Juna*** menilai TER membuat susah orang yang menghitung pajaknya karena harus ulang lagi nanti akhir tahun. “Tambah-tambahin kerjaan. Padhal cara lama udah langsung tinggal nerusin worksheet yang sudah ada. Ga tahu kan kesulitan yang ngerjain??” ujarnya. Tarif Efektif Rata-Rata bukan jenis pajak baru dan tidak ada tambahan beban pajak baru. Berikut contoh penghitungannya. -Utas- — #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) January 30, 2024 Kemudian, akun @Ramadhanri*** mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak memunculkan tambahan pajak baru. Namun, hal ini memaksa wajib pajak lebih bayar di masa awal untuk dibalikin di tahun depan dengan bunga 0%. “Cerdas, sebutuh banget cash flow buat IKN,” paparnya. Kemudian, akun @jiunne*** mengatakan: “Gak naik tapi cashflow turun tiba-tiba. DJP mau bayarin cicilan bulanan KPR? Terus saya bisa bilang ke bank gitu, tenang aja pak dalam setahun sama ko…Ko ya agak gimana kalian ini…” Adapula netizen @ZuryaRedDe***yang mempertanyakan bagaimana jika dirinya mendapat bonus tahunan di bulan Januari. Bonusnya lumayan besar. Dia pun mempertanyakan keadilan perhitungan pajaknya dalam setahun. “Kalau casenya begini min, perusahaan gw di bulan Januari dapat bonus tahunan, terus gw lagi banyak lemburan, otomatis di bulan Januari gaji gw lebih dari biasanya, terus adilkah lu menyetahunakan pajak gw di bulan itu? Padahal bulanan gw gak segede di bulan tersebut? Gimana tanggapannya?” ujarnya.


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!