Home »
DDTC NEWS » Gandeng Komunitas Vape, Bea Cukai Ingatkan Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Gandeng Komunitas Vape, Bea Cukai Ingatkan Ciri-Ciri Rokok Ilegal
, 24 23-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
MAGELANG, DDTCNews - Banyak cara dilakukan Ditjen Bea Cukai (DJBC) dan unit vertikalnya di daerah untuk menyosialisasikan peraturan cukai dan menekan peredaran produk rokok ilegal. Salah satunya dengan menggandeng langsung komunitas-komunitas konsumen rokok, termasuk vape atau rokok elektrik.
Kantor Bea Cukai Magelang dan Madura misalnya, belum lama ini menggelar edukasi soal ketentuan cukai rokok kepada komunitas vape dan jasa ekspedisi. Di Magelang, sosialisasi dihadiri oleh 50 orang anggota komunitas vape se-Kota Magelang.
"Pangsa pasar rokok elektrik ini didominasi kalangan muda. Tidak sedikit ada komunitas vape di setiap kota, termasuk Magelang. Untuk itu, pengenalan pita cukai dan aturan cukai ini diperlukan untuk memastikan legalitas rokok elektrik yang beredar di pasaran," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Jumat (23/2/2024). Otoritas berharap masifnya sosialisasi seperti ini bisa memberikan pemahaman kepada penikmat rokok elektrik bahwa produk yang mereka konsumsi, yakni liquid vape, merupakan salah satu barang kena cukai (BKC).
"Karenanya, setiap liquid vape yang mengandung nikotin untuk dijual harus sudah dilekati pita cukai. Untuk liquid vape kemasan terbuka tarif cukainya adalah Rp636 per mililiter," kata Encep.
Sementara itu di Pamekasan, Jawa Timur, sosialisasi cukai juga terlaksana dengan menyasar perusahaan ekspedisi. Tujuannya ialah untuk meningkatkan pemahaman para perusahaan ekspedisi akan ketentuan cukai. "Dalam kegiatan itu, petugas Bea Cukai Madura menyampaikan situasi dan dinamika yang terjadi, khususnya di wilayah Madura, serta capaian-capaian penindakan atas rokok ilegal yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Madura sepanjang 2023 lalu," ungkap Encep.
Lebih lanjut, petugas juga menjelaskan dasar hukum, ciri-ciri rokok ilegal, dan sanksi pidana yang timbul apabila melanggar ketentuan. Petugas juga mengajak para peserta sosialisasi untuk mengenal lebih dalam ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai/rokok polos, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan/salah personalisasi.
"Kami berharap dengan informasi yang diberikan Bea Cukai Madura, para perusahaan ekspedisi dapat lebih berhati-hati dalam memberikan jasa pengiriman. Semoga sosialisasi ini dapat menjadi ajang diskusi para perusahaan ekspedisi dengan Bea Cukai Madura, sehingga tujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal bisa tercapai serta dapat menciptakan persaingan industri rokok yang sehat," tutup Encep. (sap)