GIPI Ajukan Uji Materiil UU HKPD, Gugat Pajak Hiburan 40-75 Persen

, 24 10-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) resmi mengajukan pengujian materiil terhadap ketentuan PBJT atas jasa hiburan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pemohon menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang menetapkan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa telah menimbul kerugian konstitusional bagi para pemohon. "Adanya kata 'khusus' dalam frasa 'pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa' yang dirumuskan sebagai jenis jasa tertentu atau khusus telah keliru dan prejudice karena dianggap gaya hidup mewah kelas atas. Hal ini merupakan cacat logis, kekeliruan dalam pemahaman yang tidak otentik terhadap jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa," tulis GIPI dalam dokumen permohonannya, dikutip Sabtu (10/2/2024). Dengan demikian, tidak ada alasan yang jelas untuk menerapkan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Secara terperinci, pemohon menyatakan karaoke sesungguhnya bukanlah jasa hiburan mewah. Secara historis, karaoke adalah hiburan populer yang berkembang luas di Jepang guna melepas stres. Karaoke di Indonesia berkembang menjadi karaoke keluarga sebagai wujud hak atas hiburan dan waktu luang. Bahkan, banyak usaha karaoke di Indonesia yang dikelola oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan demikian, karaoke bukanlah hiburan yang bersifat mewah dan perlu dikendalikan. Lebih lanjut, pemohon berpandangan spa seharusnya tidak dikategorikan sebagai jasa hiburan, melainkan kegiatan usaha pariwisata. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk mengklasifikasikan spa sebagai jasa hiburan khusus yang dikenai pajak dengan tarif lebih tinggi. Dalam petitum, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, seluruh jenis jasa hiburan dikenai PBJT dengan tarif yang sama, yakni maksimal 10%. (sap)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!