Home » DDTC NEWS » Hal-Hal yang Menyebabkan WP UMKM Tak Wajib Laporkan SPT Masa
Hal-Hal yang Menyebabkan WP UMKM Tak Wajib Laporkan SPT Masa
, 24 11-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu harus menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk wajib pajak yang menyetorkan PPh tiap bulan untuk masing-masing tempat kegiatan usaha paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika wajib pajak mengalami kondisi tertentu.
“Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi apabila pada suatu bulan tidak ada kewajiban penyetoran PPh yang bersifat final yang karena [salah satunya] wajib pajak tidak memiliki penghasilan dari usaha,” bunyi Pasal 7 ayat 5 PMK 164/2023, dikutip pada Minggu (11/2/2024). Selain itu, tidak ada kewajiban penyetoran PPh final tersebut juga bisa dikarenakan wajib pajak hanya melakukan transaksi yang dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf b PMK 164/2023.
Bisa juga dikarenakan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama Tahun Pajak yang bersangkutan belum melebihi Rp500 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023.
Sebagai informasi, tarif, batas omzet, dan jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM diatur dalam PP 55/2022. PPh final UMKM dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Adapun tarif yang berlaku sebesar 0,5%. Wajib pajak badan berbentuk PT berhak membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM selama 3 tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan berbentuk CV, firma, koperasi, BUMDes, dan PT perorangan berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak.
Kemudian, wajib pajak orang pribadi memiliki kesempatan untuk membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM selama 7 tahun pajak. (rig)