Hitung Pajak dan Minta EFIN karena Lupa? Bisa Pakai M-Pajak DJP

, 24 22-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi M-Pajak menjadi salah satu opsi saluran yang dapat digunakan wajib pajak jika ingin menghitung pajak terutang atau mendapatkan EFIN karena lupa. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (22/2/2024). Adapun aplikasi M-Pajak telah diperbarui oleh Ditjen Pajak (DJP) pada 1 Februari 2024. Saat ini, masyarakat wajib pajak dapat menggunakan aplikasi M-Pajak versi 1.3.0 yang telah tersedia di PlayStore dan AppStore. Salah satu fitur terbarunya adalah kalkulator pajak. “Hitung pajak Anda dengan mudah menggunakan kalkulator pajak di M-Pajak. Pilih jenis pajak dan masukkan data yang diperlukan. Dapatkan hasil perhitungan pajak Anda dengan cepat dan akurat,” bunyi penjelasan tentang aplikasi ini di PlayStore. Kalkulator pajak itu memuat penghitungan untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh badan, PPN, dan PPnBM. Adapun skema penghitungan dengan formula TER juga sudah diakomodasi dalam kalkulator pajak tersebut. Selain itu, aplikasi M-Pajak juga tetap menyediakan layanan lupa electronic filing identification number (EFIN). Layanan atau fitur ini digunakan untuk mendapatkan kembali EFIN. Pengguna hanya perlu memasukkan data yang diperlukan serta mengikuti petunjuk yang diberikan. Selain aplikasi M-Pajak, ada pula bahasan terkait dengan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau. Kemudian, ada juga ulasan tentang keputusan Dewan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD Council) untuk membuka diskusi aksesi dengan Indonesia. Selain kalkulator pajak dan layanan lupa EFIN, ada beberapa layanan lain di aplikasi M-Pajak. Pertama, pembuatan kode billing pembayaran pajak secara online. Kedua, informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan PP 23, dan daftar unduhan. Ketiga, peraturan perpajakan. Keempat, tenggat pajak. Kelima, verifikasi dan validasi dokumen. Keenam, profil wajib pajak. Ketujuh, live chat dengan agent Kring Pajak 1500200. Tidak hanya itu, ada pula informasi mengenai kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. (DDTCNews) Pemerintah menerbitkan PMK 6/2024 yang memerinci pembagian DBH cukai hasil tembakau (CHT) pada 2024. DBH CHT yang diterima pemda pada 2024 senilai total Rp4,97 triliun. Angka ini turun 9% dibandingkan dengan DBH CHT pada tahun lalu yang mencapai Rp5,47 triliun. Perincian DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota lantas dituangkan dalam lampiran beleid tersebut. Jawa Timur tercatat sebagai daerah memperoleh DBH CHT terbesar, yakni senilai Rp2,77 triliun atau 55,73% dari keseluruhan DBH CHT. (DDTCNews) OECD Council memutuskan untuk membuka diskusi aksesi dengan Indonesia yang telah mitra utama (key partner) sejak 2007. Menurut OECD, telah terjadi peningkatan keterlibatan dan kerja sama, termasuk dalam Joint Work Programmes yang mencakup reformasi kebijakan ekonomi, sosial, dan lingkungan. “Keputusan anggota OECD hari ini adalah sesuatu yang bersejarah. Pengajuan aplikasi dari Indonesia adalah yang pertama di Asia Tenggara (Asean), salah satu kawasan dengan pertumbuhan paling dinamis di dunia,” kata Sekjen OECD Mathias Cormann. Sebagai gambaran, seperti yang disampaikan dalam laman resmi OECD, ada 3 kelompok daftar negara. Pertama, negara-negara anggota (member countries). Kedua, negara-negara kandidat aksesi OECD (OECD accession candidates). Ketiga, negara-negara mitra utama (key partners). (DDTCNews) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan proses aksesi OECD diharapkan bisa menjadi katalisator untuk mendorong peningkatan pendapatan per kapita Indonesia. Keanggotaan Indonesia dan penyelarasan peraturan dengan standar OECD dinilai berdampak positif bagi masyarakat. "Kami juga berharap agar aksesi OECD bisa mendukung program prioritas pemerintah Indonesia di antaranya ekonomi hijau dan mendorong Indonesia segera lepas dari middle income trap," katanya. Simak ‘Soal Proses Indonesia Jadi Anggota OECD, Ini Keputusan Terbarunya’. (DDTCNews) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan pada level 6% dengan suku bunga deposit facility sebesar 5,25% dan suku bunga lending facility sebesar 6,75%. "BI rate untuk sementara waktu memang akan kami tetap pertahankan. Sabar. Sabarnya sampai kapan? Kami sudah kasih hint baseline-nya adalah di semester II/2024," kata Gubernur BI Perry Warjiyo. Menurut BI, ruang untuk menurunkan BI Rate pada semester II/2024 masih terbuka jika inflasi tetap terkendali, perekonomian tetap bertumbuh, dan nilai tukar rupiah tetap stabil dengan tren cenderung menguat. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!