Home » DDTC NEWS » Identifikasi Transaksi Dipengaruhi Hubungan Istimewa & Pihak Afiliasi
Identifikasi Transaksi Dipengaruhi Hubungan Istimewa & Pihak Afiliasi
, 24 30-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan identifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi menjadi salah satu tahapan dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK 172/2023, PKKU diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sama atau sebanding.
“Tahapan penerapan PKKU … meliputi … mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi,” penggalan Pasal 4 ayat (4) huruf a PMK 172/2023, dikutip pada Selasa (30/1/2024). Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 PMK 172/2023, identifikasi yang dimaksud merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi 3 aspek. Pertama, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dilakukan oleh wajib pajak.
Kedua, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada poin pertama. Ketiga, bentuk hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 172/2023.
Adapun berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 172/2023, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan 1 pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal; penguasaan; atau hubungan keluarga sedarah atau semenda. Keadaan ketergantungan atau keterikatan tersebut merupakan keadaan 1 atau lebih pihak mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. Simak pula ‘PMK 172 Tahun 2023 Perbarui Ketentuan Mengenai Hubungan Istimewa’.
Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal dianggap ada dalam hal:
Hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada dalam hal: Kemudian, hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Sebagai informasi kembali, sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PMK 172/2023, tahapan penerapan PKKU meliputi:
Selain itu, sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, penerapan PKKU atau ALP untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan. Simak di sini. (kaw)