Home »
DDTC NEWS » Ikut Bahas DBH CHT 2024, DJBC Optimalkan Pemberantasan Rokok Ilegal
Ikut Bahas DBH CHT 2024, DJBC Optimalkan Pemberantasan Rokok Ilegal
, 23 07-1 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan pemda terus berkoordinasi mengenai rencana kegiatan dan penganggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan penganggaran DBH CHT akan dilakukan berdasarkan PMK 215/2021. Melalui koordinasi, diharapkan pemda makin berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap rokok ilegal.
"Anggaran DBH CHT di bidang hukum harus tepat guna, yaitu sebanyak 10% dari total anggaran," katanya, dikutip pada Kamis (7/12/2023). Encep mengatakan DBH CHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
Dalam hal ini, DBH CHT akan berperan sebagai penopang beberapa sektor penting di daerah seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui PMK 215/2021, diatur alokasi DBH CHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, bidang kesehatan 40%, dan bidang penegakan hukum 10%.
Pada APBN 2024, pemerintah mengalokasikan DBH senilai Rp143,09 triliun, yang di dalamnya termasuk DBH CHT. Nantinya, alokasi DBH akan lebih diperinci dalam peraturan presiden serta peraturan menteri keuangan (PMK). Encep menyebut pemda juga dapat memanfaatkan aplikasi rokok ilegal (Siroleg) untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum. Siroleg merupakan aplikasi untuk mendata dan menyampaikan informasi atau pelaporan dengan adanya rokok ilegal.
Siroleg akan menjadi wadah pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, yang nantinya ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama.
"Operasi bersama jangan hanya berorientasi kepada kuantitas, tetapi juga kontinuitas dan kualitas informasi," ujarnya. (sap)