Home »
DDTC NEWS » Indikator Harga Transaksi Independen, Data Pembanding Bisa Tahun Jamak
Indikator Harga Transaksi Independen, Data Pembanding Bisa Tahun Jamak
, 24 20-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 172/2023, nilai indikator harga transaksi independen dapat dibentuk berdasarkan pada data pembanding tahun jamak (multiple year).
Nilai indikator harga transaksi independen dapat berupa titik kewajaran (arm's length point) atau titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range). Nilai transaksi independen dibentuk berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year).
“Nilai indikator harga transaksi independen … dapat dibentuk berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) sepanjang dapat meningkatkan kesebandingan,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (3) PMK 172/2023. Adapun data pembanding tahun tunggal atau tahun jamak merupakan data yang tersedia dan paling mendekati pada saat penentuan harga transfer (transfer pricing) dan/atau terjadinya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Seperti diketahui, harga transfer memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) jika nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding.
Dalam sebuah webinar, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV Ditjen Pajak (DJP) Didit Hariyanto mengatakan penggunaan data pembanding tahun jamak (multiple year) harus disertai dengan argumentasi. “Kita menggunakan single year. Namun, ketika single year tidak bisa digunakan, kita bisa menggunakan multiple year tapi ada argumentasinya, ada narasinya. Contoh, kita kan [pakai] prinsip ex-ante, untuk 2024 berarti dari awal 2004 menggunakan single year, misal 2023. Ketika data 2023 tidak bisa digunakan, kita mau gunakan multiple year, ada argumentasinya,” kata Didit.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (5) PMK 172/2023, titik kewajaran merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari 1 atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.
Sementara itu, berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (6) PMK 172/2023, rentang kewajaran merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari 2 atau lebih pembanding dengan kepemilikan nilai indikator harga yang berbeda, berupa: Jika harga transfer tidak memenuhi PKKU atau ALP, penentuan harga transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam transaksi independen dengan menggunakan: