Home » IKPI » Ini yang Harus Dilakukan Jika Lupa EFIN
Ini yang Harus Dilakukan Jika Lupa EFIN
, 24 07-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
Pada masa lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, wajib pajak sering kali terkendala lupa nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN). Layanan keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi kini tidak bisa dilakukan melalui pesan singat di kun Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akun Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter tidak lagi dapat melayani keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2024. “Mulai 5 Februari 2024, layanan lupa EFIN beralih dari X/Twitter Kring Pajak ke email,” kata DJP di Instagram @ditjenpajakri, dikutip Rabu (7/2/2024). Sebagai gantinya wajib pajak orang pribadi bisa melakukan permohonan lupa EFIN melalui email lupa.efin@pajak.go.id. Jangan lupa juga bahwa satu email berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan lupa EFIN ini harus dilengkapi PORO. Jadi, ketika Anda mengirimkan email ke KPP, Anda wajib menyertakan dokumen di bawah ini: Apabila seluruh data sesuai, maka petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN lewat email.