Input NIK di e-Bupot PPh 21 tapi Tidak Terbaca? Ini Kata DJP

, 24 27-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Sistem akan mengecek validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan dalam pembuatan bukti potong pada e-bupot PPh Pasal 21. Lantas, bagaimana jika data NIK tidak terbaca atau tidak didapatkan? Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan pengguna atau perekam harus memastikan NIK sudah sesuai. Data NIK, sambungnya, menggunakan database dari Dukcapil. “Jika tidak terbaca oleh sistem maka kemungkinan ada kesalahan dalam NIK tersebut,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di X, Selasa (27/2/2024). Jika sudah dipastikan benar dan NIK tidak dapat dimasukkan (input), pengguna atau perekam dapat melakukan konfirmasi ke Dukcapil. Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi 1500537 atau email [email protected]. “Sebelum mengakses DJP Online, lakukan clear cache & cookies browser terlebih dahulu. Kemudian, bisa coba menggunakan private browser/incognito window dalam mengakses aplikasi e-bupot PPh 21 ya,” imbuh DJP. DJP meminta pengguna untuk mencoba secara berkala jika masih menemui kendala tidak terbacanya NIK. Selain itu, pengguna atau perekam dapat menghubungi layanan pengaduan lewat Kring Pajak 1500200 atau email [email protected]. Seperti diketahui, melalui PENG-6/PJ.09/2024, DJP memberi penegasan jika identitas penerima penghasilan diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Dalam kondisi itu, tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a) UU PPh tidak dikenakan. ‘Simak Penegasan dari DJP Soal Penggunaan NPWP dan NIK’. (kaw)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!